JENIS - JENIS PERUSAHAAN

Minggu, 29 November 2009
Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai bentuk-bentuk perusahaan yang terdiri dari Perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan Koperasi. hal ini saya bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
PERUSAHAAN PERORANGAN
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
* Pemilik bebas mengambil keputusan
* Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
* Rahasia perus ahaan terjamin
* Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
* Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
* Sumber keuangan perus ahaan terbatas
* Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
* Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
* menjadi kompleks
FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
* Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
* Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
* Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
* Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
* Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
* Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
* Kemampuan manajemen lebih besar
* Proses pendirianya relatif mudah
* Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
* Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
* Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
* Sulit menarik kembali modal
* Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Berwirausaha sendiri merupakan impian dari semua orang, akan tetapi dalam berwirausaha diperlukan keberanian dan juga modal yang cukup, serta pengetahuan yang luas. Ada beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Berwirausaha sendiri merupakan impian dari semua orang, akan tetapi dalam berwirausaha diperlukan keberanian dan juga modal yang cukup, serta pengetahuan yang luas. Jika kita berbicara mengenai pengetahuan, salah satu pengetahuan yang harus anda kuasai sebelum anda memulai wirausaha sendiri adalah mengenai bentuk-bentuk badan usaha, berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa badan usaha yang ada di Indonesia:
* PT (Perseroan Terbatas)
* Koperasi
* Maatschap (persekutuan/perseroan)
* VOF (Vennootschap Onder Firma) atau disebut Fa (Firma)
* CV (Commanditaire Vennootschap)
Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing sub:
* PT merupakan badan hukum (legal entity), yaitu badan hukum mandiri yang memiliki sifat dan ciri kualitas yang berbeda dari bentuk usaha yang lain, yaitu berdasarkan perjanjian dan juga melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Berikut merupakan karakteristik dari suatu PT:
– Merupakan badan hukum.
– Sebagai asosiasi modal.
– Pengurus PT harus mendapatkan kuasa.
– Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.
– Pemegang saham bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan atau tanggung jawab terbatas, selain itu juga pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian melebihi nilai saham yang telah diambilnya, dan juga pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan.
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi.
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
– Kekuatan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
* Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut merupakan karaketeristik koperasi:
– keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
– Merupakan badan hukum
– pengelolaan bersifat demokratis.
– Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
– Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
– kemandirian
* Maatschap (persekutuan/perseroan) adalah bentuk pemitraan dasar dimana bentuk usaha yang biasanya dipergunakan oleh para konsultan, ahli hukum, notaris, dokter, arsitek, dan profesi-profesi sejenis lainnya.
Berikut merupakan ciri karakteristik dari Maatchap:
– Bertanggung jawab sendiri-sendiri dan para anggota tidak terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap.
– Bukan badan hukum.
– Didirikan dengan perjanjian
– Keuntunganyang diperoleh, dibagi-bagikan diantara para anggota.
– Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal.
– Dalam memasukkan sesuatu dalam persekutuan atau maatschap, selain berbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan hanya tenaga saja.
– Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan.
– Tidak punya harta kekayaan.
– Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan oleh firma.
* Firma adalah bentuk pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha perdagangan dan pelayanan. Berbeda halnya dengan Maatschap yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Berikut merupaka karakteristik dari Firma:
– Bertanggung jawab untuk seluruhnya atau tanggung jawab solider, saling percaya antar anggota.
– Tidak perlu diberi kuasa khusus.
– Bukan badan hukum
– Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur.
– Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan besar kecilnya modal masing-masing.
* CV adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggun jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
Berikut merupakan ciri karakteristik dari CV:
– Merupakan badan hukum
– Pengurus CV bertanggung jawab penuh.
– Bila anggota CV meninggal maka CV bubar, namun tidak seperti halnya PT yang terus berlanjut.
– Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan.
– CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
– Pengurus CV harus mendapatkan ijin
Setelah kita mengetahui secara garis besar mengenai badan-badan usaha tersebut, barulah kita dapat memilih badan usaha apakah yang sesuai dengan minat dan bidang anda; dan barulah anda memulai berwirausaha. Semoga berhasil

1 komentar:

CAMPUS IDAMAN Says:
Selasa, Desember 08, 2009

san gmana blog campus idaman lebih bagus lagi...???

Posting Komentar